Tampang

Tarif Pembuatan Paspor Naik Intip Harga Lengkapnya

25 Okt 2024 19:11 wib. 466
0 0
Tarif Pembuatan Paspor Naik Intip Harga Lengkapnya
Sumber foto: Google

Publik dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya pembuatan paspor setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini resmi mengesahkan daftar tarif baru untuk dokumen perjalanan atau paspor yang berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tarif pembuatan paspor ini menjadi perhatian utama karena dapat berdampak langsung pada biaya perjalanan internasional maupun kegiatan yang memerlukan pengurusan dokumen perjalanan seperti visa. Sebelumnya, tarif pembuatan paspor di Indonesia tergolong terjangkau, sehingga kenaikan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, beberapa kenaikan tarif yang signifikan terlihat pada berbagai jenis paspor. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, berikut daftar tarif baru dokumen perjalanan atau paspor yang disahkan pada 18 Oktober 2024:

1. Paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 5 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 800.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 200.000,- dari tarif sebelumnya.
2. Paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 10 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 1.450.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 450.000,- dari tarif sebelumnya.
3. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 600.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 150.000,- dari tarif sebelumnya.
4. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 1.200.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 300.000,- dari tarif sebelumnya.
5. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk pelajar, kini memiliki biaya sebesar Rp 300.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 75.000,- dari tarif sebelumnya.
6. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk pensiun, kini memiliki biaya sebesar Rp 300.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 75.000,- dari tarif sebelumnya.
7. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk diplomat atau pejabat pemerintah, kini memiliki biaya sebesar Rp 600.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 150.000,- dari tarif sebelumnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Menyelami Kitab Wahyu: Pesan dan Maknanya
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.