Tampang

BKPPD Bekasi akan Potong Tunjangan Pegawainya yang Bolos Kerja

25 Nov 2017 10:10 wib. 1.386
0 0
BKPPD Bekasi akan Potong Tunjangan Pegawainya yang Bolos Kerja

Tampang.com - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan segera memberlakukan pemotongan uang Tunjangan Penambaham Penghasilan (TPP) bagi pegawai yang bolos kerja. Tak tanggung tanggung pegawai yang ketahuan bolos tanpa keterangan dipotong 5 persen.
  ”Pegawai yang sengaja bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan akan kami potong tunjangannya sebanyak 5 persen, terang Kepala BKPPD Kota Bekasi Reny Hendrawati. Dia juga mengaku, pemberlakuan pemotongan uang tunjangan ini akan mulai diterapkan pada 2018 mendatang. 
  Pasalnya, penerapan sistem absensi juga tengah diberlakukan di tahun depan. "Pengadaan mesin sidik jarinya juga sedang kita upayakan," ujarnya. Pemotongan tunjangan ini kata Reny buntut kenaikan TPP sebesar 60 persen pada tahun 2018. Sehingga kenaikan ini harus berbanding lurus dengan kinerja pegawai. 
  ”Sekarang ini yang sudah berjalan menggunakan sistem absensi adalah dinas penanaman modal dan investasi," jelasnya. Dalam sistem absensi elektronik itu kata Reny untuk mengontrol ketertiban pegawai dalam bekerja. Bukan hanya mereka yang bolos kerja yang mendapat potongan, akan tetapi pegawai yang datang terlambat juga dipotong TPP-nya sebesar 0.25 persen.  
  ”Jadi pemotongan itu didasarkan tunjangan yang dimiliki pegawai dalam sebulan bekerja,” paparnya. 
Menurut Reny juga, sistem kehadiran pegawai elektronik ini sudah siap diterapkan. Pihaknya pun menyiapkan petunjuk teknis melalui rancangan Peraturan Walikota (Perwal). 
  Perwal ini mengatur TPP bagi staf pelaksana maupun pejabat. "Yang dimaksud TPP itu dulumya disebut Tunjangan Daerah (Tunda)," katanya. Sejauh ini kata Reny, TPP diberikan dalam dua pos anggaran. Pertama TPP statis yang selalu dibayar 40 persen di awal bulan. Dan kedua TPP dinamis yang dibayar 60 perswn pada bulan berikutnya. "Nah yang menjadi incaran pemotongan ada di TPP dimas," paparnya.
  Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan penerapan pemotongan tunjangan itu seharusnya tidak menunggu kenaikan TPP. "Sama saja tidak ada pemotongan dong. Soalnya sudah lebih dulu dinaikan," jelasnya.
  Ketua fraksi PKB itu mengaku, banyak pegawai pemerintah daerah yang tidak disiplin saat jam kerja. Bahkan Satpol PP sering menangkap pegawai yang berkeliaran saat jam kerja. ”Padahal sudah ada bukti kenapa didiamkan sejak lama,” tandasnya. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?