Tampang

Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istrinya Hanya Disarankan Jalani Rehab

4 Agu 2017 14:35 wib. 1.874
0 0
Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istrinya Hanya Disarankan Jalani Rehab

Tampang.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan aktor kawakan Tora Sudiro. Hal ini karena memiliki pil Dumolid. Pil Dumolid sendiri tergolong obat keras dan harus ada resep dokter.

"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8).

Sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, penyidik telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.

Sementara istrinya, Mieke Amalia, hanya dipulangkan, serta disarankan menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan obat Dumolid.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pupuk Oplosan Beredar di Tasikmalaya
0 Suka, 0 Komentar, 16 Nov 2017
Mau Sewa Mobil? Simak Tipsnya Yuk
0 Suka, 0 Komentar, 31 Agu 2021

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: