Tampang

Tak Hanya SIM Card HP, Modem Juga Wajib Registrasi

13 Nov 2017 17:09 wib. 1.490
0 0
Tak Hanya SIM Card HP, Modem Juga Wajib Registrasi

Informasi tentang kewajiban registrasi SIM card prabayar selama ini hanya difokuskan pada perangkat ponsel saja. Eits, bagaimana dengan modem? Nah jangan salah, ternyata SIM card prabayar untuk modem juga harus diregistrasi.

Atau dengan kata lain, registrasi kartu seluler prabayar ini bukan hanya ditujukkan kepada para pengguna handphone saja, melainkan juga perangkat modem.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), cara registrasi untuk SIM card prabayar pengguna modem ini tidak perlu melalui SMS seperti SIM card untuk handphone, tetapi registrasinya dilakukan via website operator masing-masing.

"Nomor modem atau Mifi yang tidak mengandung SMS, kami siapkan registrasinya lewat website," ujar Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: