Pendaftaran kartu seluler yang dipakai modem juga perlu divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Beda situasi apabila, kartu seluler modem tersebut merupakan kepunyaan orang lain. Maka, kata Merza, akan ditanyai nomor PUK sebagai data otentik dari kartu tersebut.
"PUK itu melekat pada box atau cangkang SIM card, banyak yang tidak aware soal ini. Maka sebaiknya, setiap mendaftar menggunakan modemnya sendiri. Ini untuk menjaga keamanan, bahwa saya adalah saya," jelasnya.
Registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini wajib dilakukan oleh pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.