Tampang

Tak Hanya SIM Card HP, Modem Juga Wajib Registrasi

13 Nov 2017 17:09 wib. 1.508
0 0
Tak Hanya SIM Card HP, Modem Juga Wajib Registrasi

Pendaftaran kartu seluler yang dipakai modem juga perlu divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Beda situasi apabila, kartu seluler modem tersebut merupakan kepunyaan orang lain. Maka, kata Merza, akan ditanyai nomor PUK sebagai data otentik dari kartu tersebut.

"PUK itu melekat pada box atau cangkang SIM card, banyak yang tidak aware soal ini. Maka sebaiknya, setiap mendaftar menggunakan modemnya sendiri. Ini untuk menjaga keamanan, bahwa saya adalah saya," jelasnya.

Registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini wajib dilakukan oleh pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dampak Negatif Tidur Setelah Sahur
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2018
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok
0 Suka, 0 Komentar, 9 Mei 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?