Tampang.com | Wacana baru mencuat dari sejumlah daerah di Indonesia: sekolah negeri mulai mengenakan biaya administrasi kepada siswa. Meskipun jumlahnya dianggap “sumbangan sukarela”, banyak orang tua merasa ini bertentangan dengan janji pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Apakah ini tanda mundurnya komitmen negara terhadap akses pendidikan gratis dan merata?
Pendidikan Gratis Tapi Berbiaya
Di atas kertas, sekolah negeri di Indonesia masih menganut sistem pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga menengah. Namun kenyataannya, berbagai pungutan mulai dari biaya kebersihan, fotokopi, hingga “uang komite” mulai bermunculan lagi, bahkan dilegalkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
“Saat pendaftaran anak saya ke SMP negeri, diminta sumbangan Rp350.000 untuk administrasi awal. Katanya bukan pungutan wajib, tapi tidak menyumbang jadi serba salah,” ungkap Ika, orang tua siswa di Jakarta Timur.
Permendikbud Tidak Lagi Melarang Pungutan Tertentu
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal menyebutkan bahwa sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat atau komite sekolah, selama tidak bersifat wajib. Namun implementasinya di lapangan sering kabur antara sumbangan dan pungutan.