Tampang

Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

15 Sep 2022 14:36 wib. 510
0 0
Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Apabila ada seseorang yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dapat dipidana apabila dilaporkan? Apa hukum pencemaran nama baik di media sosial? Sebenarnya pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang tepatnya dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat akses diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Pencemaran nama baik masuk ke dalam delik aduan dan bisa dipidana apabila korban mengajukan pengaduan atau orang lain yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konstitusi telah menjamin hak kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. Dan di Indonesia pencemaran nama baik dianggap tidak sopan dan tidak sesuai dengan agama, yang di mana di dalam agama menjunjung tinggi nilai sopan santun. Sebagai pengguna teknologi internet dan media sosial kita harus berhati-hati, jangan sampai menggunakan teknologi untuk hal-hal yang negatif seperti pencemaran nama baik karena hal tersebut bisa merugikan orang lain dan perbuatan itu bisa menjadikan kita sebagai tersangka dalam pidana.

Permasalahan dalam pencemaran nama baik bukan hanya persoalan hukum, akan tetapi juga bersangkutan dengan masalah sosial. Maka dari itu para pengguna internet maupun media sosial harus bijak dalam berkomentar. Pencemaran nama baik akan berdampak untuk diri sendiri dan merugikan orang lain. Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai tanpa saling menjatuhkan orang lain, dan jangan sampai kita terjerumus ke dalam hal yani akan merugikan diri sendiri.  Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification. 

Di Indonesia, pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP dikenal sebagai “penghinaan” dengan bunyi sebagai berikut:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Orang Sukses Mengatur Uang
0 Suka, 0 Komentar, 26 Apr 2018

TRENDING