Tampang

Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

15 Sep 2022 14:36 wib. 588
0 0
Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Adalah Par-Partners yang memberikan solusi, membela, dan melindungi kepentingan hukum anda. Jasa layanan pengacara profesional yang telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara hukum baik melalui jalur non-litigasi (Musyawarah) maupun Litigasi di Pengadilan. Sebagai pengacara profesional kami selalu membuka komunikasi dua arah dengan klien, melayani kebutuhan klien dalam menghadapi perkara hukum baik secara tertulis maupun lisan. Profesionalitas dan integritas sebagai pengacara selalu kami kedepankan dalam melayani klien kami, sehingga klien akan merasa aman dan nyaman.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?