Tampang

Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

15 Sep 2022 14:36 wib. 583
0 0
Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

1.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka hukum pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Seiring perkembangan jaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ricciardo: Rossi Hanya Membuatku Kagum
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jul 2017
Jokowi Setelah Perppu Ormas
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?