Tampang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

13 Apr 2018 23:10 wib. 1.046
0 0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan Effendi Mukhtar memuutuskan dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Putusan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 dan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Sehubungan dengan putusan praperadilan terkait kasus Bank Century tersebut, Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga wakil Presiden RI Periode 2009-20014 angkat bicara. Berikut beberapa cuplikan pernyataan Boediono:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: