Tampang

Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka, Pengacara: "Akan Ada Revolusi Setelah Ramadhan"

30 Mei 2017 16:59 wib. 3.910
0 0
Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka, Pengacara: "Akan Ada Revolusi Setelah Ramadhan"

Tampang.com - Polisi telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya akan pulang setelah Ramadhan. Kepulangan Rizieq itu menandai adanya revolusi putih. “Kami mulai perang dengan hukum. Kami menggunakan instrumen hukum secara konstitusional,” kata Kapitra saat konferensi pers di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Kapitra, revolusi identik dengan penggulingan pemerintahan. Namun bukan revolusi itu yang dia maksud. Sebab, dalam Islam pemerintahan yang sah dan dipilih oleh masyarakat dilarang digulingkan. "Kami menerapkan Islam secara kaffah," ujarnya.

Penerapan hukum Islam, kata Kapitra, jangan setengah-setengah. Apalagi, berdasarkan teologi, penggulingan pemerintahan hukumnya haram. “Kami akan sabar sampai dua tahun lagi,” katanya. "Peralihan kekuasaan yang dipilih elegan dan konstitusional adalah tidak memilih lagi pada pemilihan presiden."

Penetapan Rizieq sebagai tersangka terkait dengan percakapan mesum yang diduga dilakukan dirinya dengan Firza Husein. Polisi sudah lebih dulu menetapkan Firza sebagai tersangka. Bahkan berkas pemeriksaan Firza telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Membasmi  Semut Tanpa Pestisida
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mar 2018

TRENDING