Tampang

Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

27 Des 2017 22:57 wib. 1.048
0 0
Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap libur panjang ada oknum PNS yang memperpanjang liburnya atau bolos sehari atau dua hari setelah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Untuk mencegah kejadian serupa pemerintah menegaskan bahwa akan memberi sanksi kepada PNS yang bolos saat hari bukan cuti bersama.

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS wajik masuk kerja. "Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Menteri Asman seperti dikutip dari laman Setkab di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Asman Abnur menyampaikan penegasan tersebut terkait dengan banyaknya pihak yang mempertanyakan status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.  

Menteri Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Olahraga Dulu, Baru Sarapan
0 Suka, 0 Komentar, 31 Jul 2017

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: