Tampang

Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

27 Des 2017 22:57 wib. 1.064
0 0
Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

"Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama," tegas Menteri Asman.

Asman menambahkan bahwan yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Presiden Jokowi Tipu PBNU, Itu Hebat!
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jan 2018
Obat Herbal Untuk Kencing Manis
0 Suka, 0 Komentar, 27 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?