Asman Abnur menyampaikan penegasan tersebut terkait dengan banyaknya pihak yang mempertanyakan status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.
Menteri Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
"Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama," tegas Menteri Asman.