Tampang

Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

27 Des 2017 22:57 wib. 1.311
0 0
Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

Asman menambahkan bahwan yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.