Tampang

Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

27 Des 2017 22:57 wib. 1.407
0 0
Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018

Asman menambahkan bahwan yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?