Tampang.com - Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi selatan bersukacita. Mereka sumringah karena Penghayat Kepercayaan diakui dalam catatan kependudukan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang Agama. Dengan kata lain, penganut kepercayaan kini bisa mendapatkan kejelasan di kolom agama dalam KTP.
Paniten (humas) Masyarakat Kampung Adat Cireundeu, Asep Abas mengaku, sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, putusan pengabulan gugatan MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan, di seluruh Indonesia, khususnya bagi warga Kampung Adat Cireundeu.
”Kami ucapkan terima kasih banyak. Akhirnya kami bisa terakomodir apapun keyakinannya. Akhirnya diakui sebagai warga negara yang berdaulat, istilahnya tidak pilih kasih,” kata Asep di Bale Warga Kampung Adat Cireundeu, kemarin (8/11).