Tutup Iklan
Tryout.id
  
login Register
Ketua KPK Agus Raharjo Mengatakan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tetap Jalan

Ketua KPK Agus Raharjo Mengatakan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tetap Jalan

14 Maret 2018 | Dibaca : 965x | Penulis : Jenis Jaya Waruwu

Dalam beberapa tahun terakhir bisa diakui bahwa KPK telah bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia. Betapa tidak, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan keuangan negara untuk memperkaya diri para pelaku ini membuat masyarakat menjadi makin menderita. Kerja keras KPK terus berlanjut, dan berusaha mengusut tuntas tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Paling ironis adalah adanya peserta calon kepala daerah di pemilu 2018 ini yang terjerat kasus korupsi. Bisa dibayangkan jika para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini berhasil menjadi kepala daerah. Belum jadi saja sudah terjerat kasus, apalagi jika sudah jadi, peluang untuk korupsi makin besar. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya," ujar Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

 Menurut dia, perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan. "Rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik (di pilkada)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.

 Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah. Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan KPK.

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Manfaat Aplikasi Kasir ESB Dalam Berbisnis
3 April 2022, by Admin
Anda memiliki usaha seperti Cafe atau Resto yang menjual banyak sekali menu? Maka aplikasi ini bisa jadi solusi untuk mempermudah kamu mengelola bisnis. Tidak ...
jansen sitidaon
22 April 2017, by Tonton Taufik
Oleh: Jansen Sitindaon (Dewan Pakar Jaringan Nusantara. Saya seorang "Sarjana Pribumi" lulusan Fakultas Hukum Univ. Airlangga dan Master dari ...
Ragam Manfaat dari Segelas Teh Pandan
26 September 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Daun pandan biasanya hanya digunakan sebagai pengharum dan pelezat makanan. Namun, dibalik aromanya yang harum, ternyata pandan juga mengandung ...
 Memanfaatkan Permission pada Windows untuk Membuat File Seolah-Olah Tidak Dapat Diakses
16 September 2017, by Zeal
Tampang - Setelah mengetahui cara mengamankan file dengan memanfaatkan atribut Read-Only, Hidden, dan memasang password pada file yang bersangkutan, cara lain ...
Para Suami, Berhentilah Berpikir Bahwa Istirmu Boros
21 Agustus 2017, by Rindang Riyanti
Bila suami mengira istrinya menghabiskan terlalu banyak uang, entah itu memang kenyataan atau persepsi, sisi finansial dan perkawinan akan ikut bermasalah ...
Berita Terpopuler
Polling
Permadi Arya dibayar APBN atau Bukan?
#Tagar
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
hijab