Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.
Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah. Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.
Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan KPK.