Tampang

Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

18 Nov 2017 09:20 wib. 1.086
0 0
Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

Tampang.com – Selain lebaran, arus lalu lintas yang cukup padat juga terjadi saat Natal dan tahun baru. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meningkatkan intensitas ramp chek atau pengawasan persyaratan teknis laik jalan melalui inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan raya. 

“Saya sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepolisian setempat untuk melaksanakan ramp check,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin (17/11). Ramp check dilaksanakan secara serentak di seluruh Terminal Penumpang Tipe A dan pool angkutan pariwisata di Indonesia mulai tanggal 14 November sampai dengan 20 Desember 2017. Sasarannya, angkutan umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Pariwisata.

"Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang," tutur Budi. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Kemudian unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, kelaikan ban depan maupun ban belakang kendaraan, sabuk keselamatan pengemudi, serta pengukur kecepatan (speedometer). Selain itu yang harus menadi perhatian juga adalah penghapus kaca depan (wiper) dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela darurat serta alat pemecah kaca. Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah kaca depan, kaca spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya,” tegas Budi. Dia menambahkan jika sanksi yang dikenakan mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: