“Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya,” tegas Budi. Dia menambahkan jika sanksi yang dikenakan mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional.
Kegiatan ramp check bertujuan untuk menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi dan kelaikan jalan kendaraan. Sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan.
Di samping itu, terkait pengaturan operasional kendaraan barang pada masa periode Natal dan Tahun Baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih melakukan pembahasan dengan pejabat terkait. Misalnya saja Kepolisian, Kementerian PUPR, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), asosiasi, dan yang lainnya.