Tampang

Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

18 Nov 2017 09:20 wib. 1.446
0 0
Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

“Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya,” tegas Budi. Dia menambahkan jika sanksi yang dikenakan mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional.

Kegiatan ramp check bertujuan untuk menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi dan kelaikan jalan kendaraan. Sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan.

Di samping itu, terkait pengaturan operasional kendaraan barang pada masa periode Natal dan Tahun Baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih melakukan pembahasan dengan pejabat terkait. Misalnya saja Kepolisian, Kementerian PUPR, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), asosiasi, dan yang lainnya. 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

jokowi ahok
0 Suka, 0 Komentar, 14 Feb 2019

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.