Tampang

Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

18 Nov 2017 09:20 wib. 1.445
0 0
Jelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat Awasi Kendaraan tak Laik Jalan

"Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang," tutur Budi. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Kemudian unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, kelaikan ban depan maupun ban belakang kendaraan, sabuk keselamatan pengemudi, serta pengukur kecepatan (speedometer). Selain itu yang harus menadi perhatian juga adalah penghapus kaca depan (wiper) dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela darurat serta alat pemecah kaca. Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah kaca depan, kaca spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.