"Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang," tutur Budi. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Kemudian unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, kelaikan ban depan maupun ban belakang kendaraan, sabuk keselamatan pengemudi, serta pengukur kecepatan (speedometer). Selain itu yang harus menadi perhatian juga adalah penghapus kaca depan (wiper) dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela darurat serta alat pemecah kaca. Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah kaca depan, kaca spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.