Tampang

Contoh Penerapan Hukum Bagi yang Menghina Agama Lain di Beberapa Negara

14 Mei 2017 13:22 wib. 5.257
0 0
hukuman penghina agama

Foto ini adalah foto saya dengan Father Richard, pastor Katholik dari Easton. Foto ini diambil beberapa bulan lalu di aula masjid saat kami, muslim dan non muslim berkumpul bersama saling memberikan support pasca Masjid Jami' Bristol dilempari daging babi. Padahal toh "cuma" bangunannya yang dilempari. Dan daging babinya juga nggak seberapa. Tapi pelakunya langsung diganjar penjara karena dianggap melukai pemeluk agama lain. Menghina tempat ibadah kaum muslim, dan menyebarkan kebencian atas pemeluk agama tertentu. Apakah Inggris jatuh karena itu? Tidak.

( Saat masjid kami dilempari daging babi : https://fissilmihamida.wordpress.com/2016/06/02/saat-masjid-kami-dilempari-daging-babi/ )

( Bristol mosque bacon sandwich attack: Three more charged : http://www.bbc.com/news/uk-england-bristol-35372556 )

Yang sedang booming di negeri kita, adalah tentang Blasphemy law atau hukum penistaan yang sebetulnya bukanlah hal yang baru. Bahkan ini adalah hal wajar (#note : saya tidak bicara mengenai adil tidaknya lho ya. Itu bukan ranah saya. Yang saya maksud 'wajar' adalah tentang penerapan hukumnya) sebagaimana hukuman-hukuman bagi yang menyinggung atau menghina agama lain, baik secara lisan, tulisan, ataupun tindakan yang juga diterapkan di negara lainnya (terlepas apapun istilah nama hukumnya dan masuk di kategori hukum apa, entah kategori hate speech, atau yang lainnya). 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.