Tampang

BPJS Mengubah Kebijakan Pemberian Obat Kanker Payudara Trastuzumab

14 Jul 2018 23:17 wib. 1.446
0 0
BPJS Mengubah Kebijakan Pemberian Obat Kanker Payudara Trastuzumab

Kanker payudara menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para wanita di dunia. Sebab, tak ada yang menyadari kehadiran penyakit tersebut. Seringkali, kanker payudara baru ketahuan jika sudah mendekati stadium akhir. Di stadium itulah, wanita harus kehilangan organ tubuh tersebut. bahayanya lagi, jika tak segera ditangani akan merambat ke organ tubuh lainnya, misalnya otak hingga tulang belakang.

Pastinya, obat yang diminum untuk mengobati kanker payudara yang bernama trastuzumab tidaklah murah. BPJS yang biasa menjadi andalan keluarga tidak mampu sebagai biaya pegobatan pun tidak lagi menjamin obat tersebut. Karena biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Pasien kanker payudara sendiri dalam satu periode pengobatan setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab.

Alasan lainnya adalah efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap penyakit kanker di tiap stadium berbeda-beda. Apabila trastuzumab diberikan kepada penderita stadium awal, memberikan kesembuhan jelas serta kesempatan hidupnya jauh lebih lama. Selain itu, lebih diutamakan guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan. Terlebih untuk menghemat anggaran negara.

Lain halnya jika diberikan pada penderita kanker stadium stadium IV atau metastasis (sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya) hanya memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup saja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Eid di Tengah Puing-Puing Gaza
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024
Orang dengan Laptop
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2024

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: