Lain halnya jika diberikan pada penderita kanker stadium stadium IV atau metastasis (sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya) hanya memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup saja.
Saat ini, pihak BPJS memberikan kebijakan terbaru dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal, dan tidak menjamin untuk stadium akhir.
Hal ini dipertegas oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengungkapkan bahwa obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari ungkapannya itu, ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang akan menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.
Namun, bagi penderita kanker payudara stadium metastasis, pihak BPJS Kesehatan sudah mengganti obat lain (selain trastuzumab) dalam formularium nasional yang menjadi alternatif pengobatan kanker payudara.