Tutup Iklan
Tryout.id
  
login Register
Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan dan Iqomat?

Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan dan Iqomat?

8 Februari 2018 | Dibaca : 1747x | Penulis : Zeal

Tampang.com - Dalam ajaran Islam, adzan merupakan panggilan kepada semua umat islam untuk segera melaksanakan Shalat, juga sekaligus memberitahukan bahwa saat itu telah masuk waktu sholat. Kemudian mengenai iqomat, biasanya dilakukan pada saat hendak melaksanakan sholat dan merupakan tanda bahwa sholat akan segera dimulai. Adzan dan iqomat biasanya dilakukan oleh kaum pria, dengan melantangkan suaranya dan menyeru dengan kalimat-kalimat yang dicontohkan oleh Rosul. Lantas bagaimana dengan kaum wanita, bolehkah mereka melantunkan adzan dan iqomat seperti halnya laki-laki?

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, pernah ditanya tentang kebolehan wanita melakukan adzan dan iqomah. Beliau pun menjelaskan bahwa adzan bukanlah hak bagi wanita, sehingga tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menlantunkan adzan, karena adzan sendiri termasuk perkara-perkara yang zhahir (jelas) dan ditampakkan, dan perkara-perkara tersebut merupakan urusan pria, sebagaimana kaum wanita tidak diberikan perintah untuk melakukan jihad dan lain sebagainya.

Adapun dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta No. 9522, bahwa larangan wanita dalam mengumandangkan adzan, karena hal ini belum pernah dilakukan dan belum pernah terjadi semasa Nabi SAW dan juga semasa Khulafa’ur Rasyidin. Adapun ketika alasana pelarangan tersebut karena suara wanita aurat, maka dalam hal ini harus ditelaah kembali, karena para wanita pada zaman Nabi pun selalu bertanya kepada Nabi SAW mengenai urusan-urusan agama, dan mereka pun selalu melakukan hal yang sama semasa Khulafaur Rasyidin dan periode selanjutnya setelah itu mereka.

Akan tetapi tentunya terdapat batasan bahwa tidak boleh bagi para wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi atau terlalu lemah gemulai dalam berbicara. Karena hal itu hanya akan memperdaya kaum pria, bahkan menimbulkan fitnah di antara mereka Sebagaimana firman Alloh SWT:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al-Ahzab : 32)

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’No. 9419, disebutkan pula tidak wajibnya wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri (munfarid) di dalam rumah ataupun jama’ah sesama kaum wanita, karena tidak yang mensyari’atkannya dan tidak ada pula contoh pada semasa Rosul SAW. Begitupun dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’No. 5176 Tidak disunnahkan pula beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami oleh wanita (shalat berjama’ah wanita). Sebagaimana tidak disyariatkannya mengumandangkan adzan bagi mereka.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Jangan Konsumsi Buah Bit Berlebihan, Ini Alasannya
2 Maret 2018, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Sesuatu yang berlebihan memang terkadang berbahaya bagi tubuh, meskipun pada dasarnya hal tersebut bermanfaat untuk tubuh. Hal ini pun terjadi ...
KPU
18 Mei 2019, by Admin
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH, pakar hukum tata negara dan perundang-undangan, bersama 9  orang Advokat dan warga negara lainnya, telah mendaftar  ...
Gelombang Panas Korea Selatan Membunuh 4 Orang, Mengopname Ratusan Orang
17 Juli 2018, by Slesta
Panas terik di Korea Selatan telah menyebabkan empat kematian dan mengirim ratusan orang ke rumah sakit untuk gejala terkait panas. Jumlah orang yang ...
NASA Secara Resmi Mengumumkan Misi ke Matahari
1 Juli 2017, by Rio Nur Arifin
Dilansir Theguardian.com - The Probe, yang telah diubah namanya menjadi Parker Solar Probe, akan diluncurkan pada awal tahun depan. NASA akhirnya ...
Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas
12 September 2017, by Rindang Riyanti
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Dahlan Iskan, Menteri BUMN, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca ...
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
hijab