Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta, mengoptimalkan potensi ekonomi, dan memberikan bantuan kepada yang memerlukan. Dalam konteks ekonomi umat, zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi solusi yang signifikan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi di masyarakat.
Sistem zakat memberikan peluang bagi umat untuk berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan. Dengan menyalurkan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan, para muzakki (pemberi zakat) membantu menciptakan distribusi ulang sumber daya yang lebih merata. Misalnya, zakat yang dikumpulkan dari individu atau bisnis dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan usaha bagi kaum duafa. Investasi ini tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membuka peluang bagi penerima zakat untuk berdaya secara ekonomi dalam jangka panjang.
Selain itu, zakat memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana zakat yang dikelola secara profesional dan transparan dapat diinvestasikan dalam proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat. Sebagai contoh, lembaga zakat dapat menyupport usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memberikan modal kerja atau pinjaman tanpa bunga. Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mengurangi angka pengangguran.