Tampang.com | Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai salah satu ibadah yang mulia dan memiliki tujuan yang suci. Islam mengajarkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga kehormatan, menciptakan ketenangan, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (tenang, penuh cinta, dan kasih sayang). Dalam konteks ini, perjodohan atau pernikahan yang direncanakan oleh orang tua menjadi salah satu topik yang sering dibahas dalam pandangan Islam.
Pandangan Islam tentang pernikahan yang direncanakan oleh orang tua tidaklah mutlak. Islam memberikan ruang bagi orang tua untuk berperan dalam proses perjodohan, namun tetap mengedepankan prinsip kerelaan dan persetujuan dari kedua calon mempelai. Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang menghormati hak individu, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dia diajak bermusyawarah, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa persetujuan dari calon mempelai, terutama perempuan, adalah hal yang sangat penting.