Adapun dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta No. 9522, bahwa larangan wanita dalam mengumandangkan adzan, karena hal ini belum pernah dilakukan dan belum pernah terjadi semasa Nabi SAW dan juga semasa Khulafa’ur Rasyidin. Adapun ketika alasana pelarangan tersebut karena suara wanita aurat, maka dalam hal ini harus ditelaah kembali, karena para wanita pada zaman Nabi pun selalu bertanya kepada Nabi SAW mengenai urusan-urusan agama, dan mereka pun selalu melakukan hal yang sama semasa Khulafaur Rasyidin dan periode selanjutnya setelah itu mereka.
Akan tetapi tentunya terdapat batasan bahwa tidak boleh bagi para wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi atau terlalu lemah gemulai dalam berbicara. Karena hal itu hanya akan memperdaya kaum pria, bahkan menimbulkan fitnah di antara mereka Sebagaimana firman Alloh SWT:
يَا Ù†Ùسَاءَ النَّبÙÙŠÙÙ‘ لَسْتÙÙ†ÙŽÙ‘ ÙƒÙŽØ£ÙŽØَد٠مÙÙ†ÙŽ النÙّسَاء٠إÙن٠اتَّقَيْتÙÙ†ÙŽÙ‘ Ùَلا تَخْضَعْنَ بÙالْقَوْل٠Ùَيَطْمَعَ الَّذÙÙŠ ÙÙÙŠ قَلْبÙه٠مَرَضٌ ÙˆÙŽÙ‚Ùلْنَ قَوْلا مَعْرÙÙˆÙًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al-Ahzab : 32)