Tampang

Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan dan Iqomat?

8 Feb 2018 16:13 wib. 1.932
0 0
Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan dan Iqomat?

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al-Ahzab : 32)

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’No. 9419, disebutkan pula tidak wajibnya wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri (munfarid) di dalam rumah ataupun jama’ah sesama kaum wanita, karena tidak yang mensyari’atkannya dan tidak ada pula contoh pada semasa Rosul SAW. Begitupun dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’No. 5176 Tidak disunnahkan pula beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami oleh wanita (shalat berjama’ah wanita). Sebagaimana tidak disyariatkannya mengumandangkan adzan bagi mereka.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?