Tampang

Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas

12 Sep 2017 10:53 wib. 1.081
0 0
Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Dahlan Iskan, Menteri BUMN, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga menghukum Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Dengan diajukannya banding, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

"Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu," kata Untung WIdarto, juru bicara PT Surabaya, Selasa (5/92017).

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah 5 Penyebab Rusaknya Rambut
0 Suka, 0 Komentar, 11 Feb 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?