Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019
Sebelumnya, Hafidz mengajukan uji materi pemilu khususnya Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam persidangan uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , memutuskan untuk mengabulkan secara menyeluruh permohonan yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).