Tampang

Anggota/Pengurus Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

23 Jul 2018 17:47 wib. 1.201
0 0
Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Anggota/Pengurus  Partai Politik Tidak Deperkenankan Menjadi Calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2019

Sebelumnya, Hafidz mengajukan uji materi pemilu khususnya Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam persidangan uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi , memutuskan untuk mengabulkan secara menyeluruh permohonan yang bersangkutan.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?