Maladewa, atau dikenal juga dengan nama Maldives, merupakan salah satu destinasi wisata yang penuh dengan pesona bagi para pengunjung. Dengan keindahan hamparan lautnya yang eksotis, negara kepulauan ini telah menjadi incaran bagi banyak orang yang ingin menikmati keindahan alam yang luar biasa.
Namun, tanpa diduga, pemerintah Maladewa telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan tarif pajak bagi para wisatawan. Dimulai dari 1 Desember 2024, Maladewa akan menaikkan pajak keberangkatan bagi wisatawan non-penduduk hingga mencapai 400%.
Kenaikan tarif pajak ini akan memberikan dampak signifikan bagi para wisatawan yang hendak berkunjung ke Maladewa. Sebelumnya, para wisatawan hanya dikenakan biaya sebesar US$ 30 (sekitar Rp 480 ribu) untuk penumpang kelas ekonomi saat hendak meninggalkan negara tersebut. Namun, dengan adanya peningkatan tarif ini, biaya yang harus dikeluarkan para wisatawan akan melonjak hingga setidaknya US$ 50 (sekitar Rp 800 ribu).
Bagi para wisatawan yang memilih bepergian dengan kelas bisnis, biaya yang harus mereka bayar juga akan mengalami kenaikan yang tajam. Dari sebelumnya sekitar US$ 60 (sekitar Rp 960 ribu), biaya untuk penerbangan tersebut akan meningkat menjadi sekitar US$ 120 (hampir Rp 2 juta) per orang, atau naik dua kali lipat lebih tinggi dari sebelumnya.
Namun, kenaikan biaya ini tidak hanya terjadi pada kelas-kelas penerbangan tertentu, tetapi juga berlaku bagi penumpang kelas utama dan jet pribadi.
Bagi penumpang kelas utama, biaya penerbangan yang sebelumnya hanya sekitar US$ 90 (Rp 1,5 juta) akan naik menjadi sekitar US$ 240 (Rp 3,8 juta), sementara bagi penumpang jet pribadi, biaya yang sebelumnya sekitar US$ 120 (Rp 1,9 juta) akan melonjak hingga mencapai sekitar US$ 480 (Rp 7,6 juta).