Seiring dengan kemajuan teknologi, penipuan kian meresahkan banyak masyarakat di Indonesia. Kini, modus penipuan baru yang berkedok trading saham dan mata uang kripto telah mencuat dan menyebar lewat platform media sosial, khususnya Facebook. Penipuan ini tidak hanya melibatkan individu, melainkan jaringan internasional yang cukup besar. Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya 90 orang warga Indonesia telah menjadi korban dengan total kerugian yang mencapai jumlah fantastis, yakni sekitar Rp 105 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menginvestigasi kasus ini, di mana Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada bulan Januari dan Februari 2025. Selain itu, Bareskrim juga menindaklanjuti sebanyak 13 laporan dari berbagai daerah di Indonesia serta 11 pengaduan yang diterima dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Brigjen Pol. Himawan menyatakan, "Saat ini jumlah korban ada sekitar 90 orang dan mungkin akan bertambah. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, di mana jumlah terbesar terdapat di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar." Pernyataan ini menunjukkan betapa meluasnya dampak dari tindakan penipuan ini, serta pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan daring.
Modus operandi dari penipuan ini terdeteksi pertama kali pada bulan September 2024. Ketika itu, beberapa pengguna Facebook melihat iklan yang menawarkan keuntungan besar melalui trading di pasar saham dan mata uang kripto. Ketertarikan ini kemudian membawa mereka untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor berinisial Prof. AS, yang menawarkan pelatihan tentang trading.