Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku-pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan kriminal ini. Dalam proses penanganan kasus ini, dua orang tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu AW dan SR. Hal ini menambah upaya pihak kepolisian dalam membongkar dan menghentikan jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati saat berinteraksi di internet. Berbagai keuntungan yang tampak menggiurkan sering kali hanya menjadi umpan untuk menjerat korban. Ini menunjukkan necesitanya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan risiko yang ada, terutama saat berurusan dengan tawaran yang datang dari media sosial, aplikasi pesan singkat, serta platform daring lainnya.
Berdasarkan data dari literatur dan berita terkini, penipuan melalui media sosial memang menjadi tren yang terus tumbuh, dengan angka kerugian yang semakin menakutkan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan memverifikasi setiap tawaran yang mereka terima, baik melalui sesi online di Facebook maupun platform lainnya.