Tampang.com – Praktik jual beli pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) bakal lebih mudah terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu seiring kerjasama tukar menukar informasi antara lembaga superbodi tersebut dengan Komisi ASN (KASN), yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), kemarin (16/11).
Informasi yang menjadi prioritas adalah terkait indikasi permainan kotor dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang masih marak dilakukan kepala daerah atau petinggi kementerian serta lembaga.
”Kami akan berikan informasi mengenai kepala daerah mana yang ditengarai melakukan praktik itu (jual beli jabatan, Red),” ujar Ketua KASN Sofian Effendi di gedung KPK.
Sofian menjelaskan, nota kesepahaman tersebut berawal dari masih maraknya transaksi di sistem pengangkatan pegawai dan jabatan. Hasil kajian KASN, nilai transaksi itu mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.