Tampang

Transisi Besar: Pengawasan Aset Kripto Kini Berada di Tangan OJK dan BI

12 Jan 2025 20:19 wib. 58
0 0
Transisi Besar: Pengawasan Aset Kripto Kini Berada di Tangan OJK dan BI
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Pada tanggal 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Diharapkan, pengalihan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Oleh sebab itu, Kemendag akan memastikan bahwa transisi pengalihan berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal dialihkan dari Bappebti ke OJK. Sedangkan pengalihan ke BI mencakup derivatif keuangan dengan underlying, yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dalam proses persiapan pengalihan tugas, Bappebti, OJK, dan BI saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Penggunaan Ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?