Tampang

Transisi Besar: Pengawasan Aset Kripto Kini Berada di Tangan OJK dan BI

12 Jan 2025 20:19 wib. 65
0 0
Transisi Besar: Pengawasan Aset Kripto Kini Berada di Tangan OJK dan BI
Sumber foto: iStock

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Peralihan tugas ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peralihan tugas ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga bisa memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Selain itu, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BI juga turut berkomitmen mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA. Peralihan tugas ini dilakukan sejalan dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BI memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Menang Bermain Higgs Domino Island
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2023

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?