Menteri Investasi pada saat itu, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa investasi Starlink di Indonesia mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Starlink hanya memiliki tiga karyawan.
Data terkait perusahaan tersebut di Indonesia diperoleh dari website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, yang menunjukkan bahwa Leonard Mamahit merupakan direktur dari Starlink Service Indonesia.
Pemegang saham dari Starlink Indonesia adalah Starlink Holdings Netherlands dan SpaceX Netherlands yang berasal dari Belanda. Terkait kritik yang muncul, sejumlah operator menginginkan perlakuan yang sama antara Starlink dan perusahaan lokal lainnya.
Namun, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada Starlink dan bahwa perusahaan tersebut harus tetap mematuhi kewajiban-kewajiban yang sama dengan penyelenggara lainnya.
Informasi lain menyebutkan bahwa biaya regulasi yang dikenakan kepada perusahaan hanya sebesar Rp 2 miliar per tahun untuk satu unit satelit berdasarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin stasiun radio satelit.
Namun, data dari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo menyebutkan bahwa besaran BHP yang sesungguhnya sekitar Rp 23 miliar. Perbedaan angka ini mengundang perdebatan terkait besaran biaya yang sebenarnya harus dibayarkan oleh Starlink.