Teknologi internet satelit Starlink yang dimiliki oleh Elon Musk telah menarik perhatian, terutama dari industri seluler di Indonesia, terkait potensi layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menegaskan bahwa Starlink tidak diizinkan memberikan layanan "Direct to Cell" di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ismail juga memaparkan perbedaan dalam penerapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) antara layanan internet berbasis satelit seperti Starlink dengan penyelenggara telekomunikasi seluler.
Dia mengungkapkan bahwa Starlink memiliki kategori yang berbeda karena BHP yang dikenakan harus mematuhi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit. "PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya," ujar Ismail pada 23 Juni 2024 di Jakarta.