Menurut Febri, hal ini terjadi karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan saat proses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yang semestinya hanya untuk pemakaian sendiri. "Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI dari seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, apabila terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegasnya.
Febri juga menegaskan bahwa selama ini Apple telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk ponsel pintar (HP) dan tablet dengan syarat mereka harus serius merealisasikan investasi di Indonesia. Sejak tahun 2023 hingga 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia.
Febri juga menyebutkan bahwa jika diasumsikan rata-rata perangkat elektronik Apple dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualannya selama satu tahun akan mencapai Rp 19 triliun. Hal ini akan semakin tinggi jika ditambahkan dengan impor dan penjualan produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel dan tablet Apple sejak tahun 2016.
"Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, Apple sangat sulit untuk merealisasikan komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia," ujar Febri.