Pemerintah Indonesia telah menjatuhkan larangan atas iPhone 16, sementara HP berteknologi 4G dari produsen lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, telah sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN), sebuah aturan yang membuat produk tersebut lolos dari regulasi impor.
Sementara itu, Apple diizinkan menjual iPhone tanpa harus membuka fasilitas produksi di Indonesia karena mereka menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut kini sudah kadaluarsa.
Meskipun demikian, Apple masih diberikan kesempatan untuk menambah investasi, jika mereka ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perindustrian terlihat sangat serius dalam menegakkan aturan ini, terbukti dengan langkah-langkah yang telah diambilnya mengenai iPhone 16.