Tampang.com | Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi di ruang digital.
Aturan baru ini menargetkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar segera menyesuaikan sistem mereka demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat dalam dunia digital. Dirjen Pengawasan Digital Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Langkah Bertahap untuk Menyesuaikan Sistem Digital dengan Perlindungan Anak
Proses penyesuaian yang ditargetkan selama dua tahun tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik dapat melakukan perubahan yang diperlukan guna mematuhi ketentuan PP Tunas. Alexander Sabar menekankan bahwa tidak ada niat untuk membatasi akses anak ke dunia digital. Sebaliknya, anak-anak tetap memiliki hak untuk mengakses ruang digital, namun dengan perlindungan yang lebih ketat terhadap data dan interaksi mereka di platform digital.
"Peraturan ini bukan untuk membatasi anak-anak, tetapi lebih kepada memastikan bahwa hak mereka di dunia digital dilindungi dengan baik," ujar Alexander. Dengan masa penyesuaian yang telah ditentukan, diharapkan PSE dapat segera melakukan adaptasi sistem agar lebih ramah dan aman bagi anak-anak yang terhubung dengan dunia digital.
Tanggung Jawab PSE dalam Verifikasi dan Perlindungan Data Anak
Dalam implementasi PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik itu platform besar maupun kecil, akan memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas penggunanya, terutama anak-anak. Verifikasi ini bertujuan untuk melindungi data pribadi anak dan memastikan bahwa interaksi mereka dengan sistem elektronik tidak disalahgunakan.
Menurut Alexander, PSE besar yang memiliki platform digital harus bertanggung jawab atas perlindungan data anak yang ada di dalam sistem mereka. Hal ini juga mencakup perlindungan atas data pribadi anak yang diakses atau diproses oleh aplikasi atau situs web yang mereka kelola. Untuk memastikan semua PSE mematuhi ketentuan ini, Komdigi secara rutin melakukan koordinasi dengan penyelenggara platform digital.