Tampang

Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Apa yang Harus Diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik?

10 Mei 2025 16:42 wib. 16
0 0
Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Apa yang Harus Diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik?
Sumber foto: iStock

Dukungan dari Pemerintah untuk Penyuluhan dan Implementasi

Pemerintah juga berencana untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi PSE dalam rangka memastikan kelancaran implementasi PP Tunas. Salah satunya adalah melalui sosialisasi yang lebih intensif mengenai peraturan ini kepada para penyelenggara sistem elektronik. Tujuannya adalah agar semua pihak terkait, termasuk platform media sosial, aplikasi, dan situs web yang melibatkan anak-anak, dapat memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dan menjalankan kewajiban mereka dengan tepat.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memantau penerapan kebijakan ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan penyelenggara sistem elektronik akan lebih serius dalam melindungi anak-anak yang terlibat di dunia digital.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa hak anak terlindungi dengan baik di dunia digital. Dengan masa penyesuaian yang diberikan selama dua tahun, penyelenggara sistem elektronik diharapkan dapat menyesuaikan sistem mereka demi memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati manfaat dunia digital dengan aman.

Melalui kewajiban verifikasi data dan penguatan fitur perlindungan, peraturan ini akan membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga integritas data pribadi pengguna.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?
0 Suka, 0 Komentar, 30 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?