Tampang

Pembatasan Gratis Ongkir: Strategi Baru Pemerintah untuk Selamatkan UMKM atau Hambatan bagi Konsumen?

24 Mei 2025 18:27 wib. 80
0 0
Pembatasan Gratis Ongkir: Strategi Baru Pemerintah untuk Selamatkan UMKM atau Hambatan bagi Konsumen?
Sumber foto: iStock

Aturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial dan membatasi durasi program diskon biaya pengiriman dari kurir atau layanan logistik. Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, yang berbicara dalam pernyataan resmi pada 17 Mei 2025, aturan ini tidak mengatur subsidi gratis ongkir dari e-commerce, melainkan hanya diskon yang diberikan langsung oleh kurir.

Edwin menjelaskan bahwa diskon ongkir yang diberikan oleh kurir di aplikasi atau loket layanan mereka dibatasi hanya boleh berlangsung maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal ini berlaku untuk potongan harga yang membuat biaya pengiriman di bawah ongkos sebenarnya, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.

Menurutnya, jika diskon ini terus-menerus diberikan tanpa batas, dampaknya bisa sangat merugikan semua pihak. Kurir bisa menerima bayaran yang rendah, perusahaan penyedia layanan logistik mengalami kerugian, dan akhirnya kualitas layanan dapat menurun drastis. Oleh sebab itu, Komdigi mengambil langkah ini untuk menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengiriman yang sehat dan adil.

Meski aturan ini membatasi diskon dari kurir, konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Pemerintah tidak ikut mengatur kebijakan promosi yang berasal dari platform e-commerce tersebut. "Subsidi ongkir dari e-commerce adalah hak mereka dan kami tidak mengaturnya," jelas Edwin.

Respons publik terkait aturan ini beragam. Sebagian konsumen merasa dirugikan karena kebiasaan menikmati gratis ongkir secara luas menjadi terbatas. Namun, di sisi lain, pelaku UMKM dan beberapa pengamat bisnis mendukung kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan bisnis kecil yang selama ini terdesak oleh dominasi platform besar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?