Tampang

Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun

25 Nov 2024 11:33 wib. 19
0 0
Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun
Sumber foto: iStock

Akibat kecanggihan modus penipuan ini, Meta mengakui bahwa penghapusan 2 juta akun tersebut adalah langkah awal yang perlu diikuti dengan tindakan pencegahan yang lebih luas dan proaktif.

Mereka juga berharap bahwa kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan LSM ahli di berbagai negara dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam melawan aktivitas penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sistem Penilaian dalam Olahraga Tenis
0 Suka, 0 Komentar, 17 Apr 2024
madinah
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.