Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meskipun RUU tersebut mengatur bahwa wakil presiden akan menjadi pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), hal ini belum tentu bisa menyelesaikan masalah yang ada di wilayah tersebut.
Anies Baswedan menyoroti bahwa aturan tersebut seakan-akan mengesampingkan peran gubernur dalam mengurusi wilayah Jabodetabek. Ia menegaskan bahwa solusi untuk permasalahan yang kompleks seperti di Jabodetabek tidak hanya terletak pada siapa yang memimpin, tetapi perlu digali lebih dalam terkait isu-isu infrastruktur, transportasi, lingkungan, dan ketahanan bencana yang menjadi perhatian utama dalam pengelolaan wilayah ini.
Sementara pemerintah dan DPR berargumen bahwa poin yang mengatur pengaturan wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek adalah langkah strategis untuk menyatukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan daerah khusus Jakarta. Mereka juga mengklaim bahwa RUU DKJ ini akan membantu menjadikan wilayah Jabodetabek lebih terintegrasi dan lebih efisien dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang kerap muncul di sana.