Tampang

Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun

25 Nov 2024 11:33 wib. 126
0 0
Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun
Sumber foto: iStock

Menurut Meta, para kriminal ini memaksa para pekerjanya untuk terlibat dalam berbagai aktivitas penipuan, mulai dari penipuan mata uang kripto, perjudian, pinjaman, investasi, hingga penipuan terhadap pemerintah dan peniruan lainnya.

Hal ini seringkali dilakukan dengan cara memikat para pencari kerja melalui lowongan pekerjaan palsu yang menjanjikan di berbagai platform online, kemudian memaksa mereka terlibat dalam aksi penipuan online. Para korban juga seringkali diancam dengan pelecehan fisik, menambahkan tekanan emosional pada situasi tersebut.

Dalam upaya membersihkan platformnya dari sarang penipu, Meta bekerjasama dengan lembaga penegak hukum di berbagai negara yang terdampak untuk berbagi informasi intelijen guna mengganggu operasi penipuan.

Tindakan ini dilakukan setelah Meta menyadari bahwa kegiatan penipuan tersebut telah mencuri total US$64 miliar setiap tahunnya di seluruh dunia, dengan memaksa hingga 300.000 orang terlibat dalam aksi penipuan.

Meta juga mengungkap bahwa penipuan biasanya dimulai dari aplikasi kencan, pesan teks, email, media sosial, atau aplikasi perpesanan, kemudian berpindah ke akun yang dikendalikan oleh penipu di aplikasi kripto atau situs web penipuan yang menyamar sebagai platform investasi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?