Sejak tahun 2014 Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengeluarkan sebuah aplikasi agar dapat mempermudah pengelolaan faktur pajak yang disebut dengan eFaktur. Bermula dari banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pembuatan faktur pajak seperti faktur fiktif, faktur pajak ganda, keterlambatan penerbitan hingga sampai penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang.Dengan aplikasi eFaktur yang diwajibkan oleh DJP sejak 1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi membuat faktur secara manual karena faktur dibuat melalui aplikasi elektronik yang telah disediakan oleh DJP. eFaktur pajak sebenarnya memiliki manfaat dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam penerbitan faktur pajak manual. Berikut ini adalah manfaat dari faktur pajak elektronik :
Bagi PKP Penjual
- Identitas pribadi terjamin keamanannya karena tanda tangan basah bisa diganti dengan tanda tangan elektronik.
- Menghemat biaya cetak serta biaya penyimpanan dokumen. eFaktur tidak harus dicetak hard copy.
- Praktis karena melalui aplikasi eFaktur maka pengusaha kena pajak dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus dan hal tersebut meminimalisasi proses administrasi yang berulang.
- Bisa dilakukan di mana saja selama terdapat jaringan internet karena pengusaha yang menggunakan eFaktur pajak bisa meminta nomor seri faktur pajak secara online dan tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak.