Tampang

Membuat dan Mengelola e-Faktur Pajak Lebih Mudah Menggunakan Klikpajak

11 Mei 2021 15:44 wib. 2.228
0 0
Membuat dan Mengelola e-Faktur Pajak Lebih Mudah Menggunakan Klikpajak

Bagi PKP Pembeli

  • Lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual. Karena eFaktur telah dilengkapi dengan QR code yang dapat discan dengan mudah menggunakan perangkat smartphone maupun gawai lainnya.
  • Hal ini bisa dipergunakan oleh PKP pembeli untuk memeriksa informasi mengenai transaksi, penyerahan nilai DPP serta informasi lainnya tentang kevalidan eFaktur pajak.

Faktur pajak adalah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang berarti bila pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak maka ia pun harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bila dirinya telah memungut pajak dari pihak konsumen. Faktur pajak perusahaan memberikan paran yang sangat penting dan berguna bagi pengusaha kena pajak. Karena dengan adanya faktur pajak, pengusaha kena pajak memiliki bukti bila pengusaha kena pajak melakukan penyetoran, pemungutan sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agar memudahkan dalam membuat dan mengelola faktur pajak, anda dapat menggunakan aplikasi eFaktur pajak melalui Klikpajak. Aplikasi eFaktur yang telah terintegrasi untuk membuat dan membayar hingga melaporkan pajak PPN. Sebagai aplikasi perpajakan yang terus berinovasi agar dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya. Klikpajak kini bisa membuat dan emngelola efaktur dengan lebih mudah. Hanya dengan satu aplikasi semua proses mulai dari membuat, membayar, melaporkan pajak dapat dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.