Selain itu, Twitter yang dulu dikenal sebagai raksasa media sosial juga tidak mengajukan permohonan lisensi karena mengklaim jumlah pengguna di bawah syarat yang diwajibkan untuk mendapatkan lisensi.
Terkait dengan klaim media sosial milik Elon Musk, regulator Malaysia sedang melakukan peninjauan terhadap jumlah pengguna platform tersebut di negara tersebut. Google, raksasa teknologi yang juga memiliki Youtube, juga tidak mengajukan lisensi dan telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap klasifikasi dan fitur video yang diatur oleh aturan yang ada.
Di Indonesia, meskipun platform media sosial diwajibkan mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai penyelenggara sistem elektronik, namun belum ada aturan yang mengharuskan izin seperti yang diberlakukan di Malaysia.
Hal ini menyebabkan platform media sosial milik Elon Musk tetap dapat beroperasi dan diakses oleh warga Indonesia tanpa memiliki kantor dan perwakilan di Indonesia.
Peraturan yang diberlakukan oleh Malaysia ini menarik untuk dijadikan contoh bagi negara-negara lain dalam upaya mengatur tata kelola platform digital secara lebih ketat. Hal ini tidak hanya merupakan keberhasilan bagi Malaysia dalam menarik perhatian perusahaan teknologi besar, tetapi juga memberikan gambaran terkait urgensi peningkatan regulasi di era digital ini.