Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pemerintah tengah memproses aturan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP di Kementerian Hukum. Aturan-aturan turunan ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan badan pengawas. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar agar lembaga pengawas terbentuk dan bisa berfungsi sesuai amanat UU PDP.
Dave juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan optimal. Hal ini mencakup perlunya transparansi dalam pengambilan keputusan dan kepatuhan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau perusahaan. Dengan kata lain, pelindungan data pribadi harus menjadi prioritas yang serius, terutama di era digital saat ini, di mana informasi pribadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembentukan lembaga pengawas dan mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya tidak hanya memiliki otoritas, tetapi juga kapasitas yang cukup dalam melindungi data pribadi masyarakat. Tanpa adanya lembaga yang kuat dan independen, risiko pelanggaran data akan terus menghantui masyarakat.
Berdasarkan riset terbaru, selain masalah pembentukan lembaga pengawas, jumlah kebocoran data di Indonesia terus meningkat. Dalam laporan yang dirilis oleh salah satu lembaga riset independen, tercatat lebih dari 12 juta catatan informasi pribadi masyarakat mengalami kebocoran dalam setahun terakhir. Angka ini menggambarkan betapa mendesaknya adanya tindakan nyata untuk menangani isu pelindungan data pribadi di ranah hukum.