Tampang

Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk, Keamanan Data Warga Terancam?

16 Mar 2025 14:05 wib. 9
0 0
Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk, Keamanan Data Warga Terancam?
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Hingga saat ini, lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi di Indonesia belum juga terbentuk. Hal ini menjadi isu krusial mengingat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Tanpa adanya lembaga yang jelas untuk menegakkan UU ini, kepatuhan terhadap pengendalian serta keamanan data pribadi warga negara menjadi sulit diatur.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menyebutkan bahwa dengan tidak adanya lembaga pengawas yang konkret, banyak pertanyaan muncul mengenai bagaimana kita akan melindungi data pribadi. Dalam konteks ini, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa data-data sensitif dan informasi pribadi masyarakat tidak jatuh ke tangan yang salah.

Sementara itu, ia mengusulkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dapat berperan dalam menjaga dan memantau pelaksanaan standar kepatuhan terkait perlindungan data pribadi. Menurutnya, meskipun Komdigi bukan lembaga pelindung data secara langsung, namun ia memiliki peranan penting sebagai pengawas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE ini, pada gilirannya, adalah entitas yang juga mengendalikan data pribadi, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi informasi tersebut.

Wahyudi menegaskan pentingnya peran Komdigi dalam melakukan pengawasan dan kontrol. Langkah ini diperlukan agar meskipun lembaga khusus belum terbentuk, tetap ada mekanisme pemantauan yang berjalan. "Tidak mungkin kita membiarkan data pribadi masyarakat tanpa kontrol," tegasnya. Dalam dunia yang semakin terhubung saat ini, di mana kebocoran data massal dan pelanggaran privasi menjadi sorotan utama, kebutuhan akan lembaga pelindungan yang efektif menjadi semakin mendesak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?